Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aqiqah Dengan Kambing Perempuan, Apa Boleh ?

 

Aqiqah dengan kambing perempuan diperbolehkan karena tidak ada ketentuan jenis kelamin untuk hewan aqiqah, sehingga boleh aqiqah jenis kelamin laki laki maupun perempuan. Dalilnya, hadis dari Ummu Kurzin RA, Rasulullah SAW bersabda :

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا

”Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing. Tidak ada masalah hewan akikah itu jantan atau betina” (H.R.Ahmad 27900 dan An-Nasa’i 4218).

Berdasarkan hadis ini, ImamAs-Sayrazi dalam Al-Muhadzdzab mengatakan : “Dibolehkannya menggunakan hewan betina dalam akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban.” (Al Muhadzab 1/74).

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih ketika aqiqah kedua cucunya memilih yang paling sempurna, yaitu domba jantan, dan ini bukan pengkhususan, maka boleh dalam aqiqah menyembelih kambing betina meskipun dari jenis المعز, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh kemutlakan lafadz الشاة dalam hadist-hadist yang lain.” (Tharhu At-Tatsrib, Al-‘Iraqy 5/208) 

Adapun afdol mana antara jantan dan betina, maka menurut madzhab Maliki, lebih afdol betina daripada jantan. Dan menurut Imam Al-Khathib As-Syarbini dari madzbab Syafii, lebih afdol jantan daripada betina.

Wallahu A'lam Bishawab...

Post a Comment for "Aqiqah Dengan Kambing Perempuan, Apa Boleh ?"