Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Aqiqah Untuk Orang Yang Telah Meninggal

Kebanyakan ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan dalam Islam. aqiqah dianjurkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia anak yang telah dilahirkan.

Namun terkadang anak yang telah dilahirkan tersebut berumur panjang sehingga orang tuanya masih memiliki banyak kesempatan untuk mengaqiqahi, tapi sebaliknya ada juga yang sudah meninggal pada usia dini sebelum orang tuanya mengakikahi anak tersebut. Untuk masalah terakhir ini, apakah masih boleh orang tua mengaqiqahi anak yang sudah meninggal?.

Imam Nawawi dalam kitabnya Almajmu mengatakan bahwa ada dua pendapat ulama mengenai hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang sudah meninggal dan belum dilakukan aqiqah untuknya. Pertama dan ini yang paling sahih, tetap disunahkan melaksanakan aqiqah untuk anak yang sudah meninggal. Kedua, akikah hukumnya gugur jika anak sudah meninggal sehingga tidak disunahkan melakukan akikah untuknya.

لو مات المولود بعداليوم السابع بعد التمكن من الذبح فوجهان حكاهما الرافعي، اصحهما يستحب ان يعق عنه، والثاني يسقط بالموت

“Jika anak yang telah dilahirkan meninggal setelah berusia tujuh hari dari kelahiran dan setelah adanya kemampuan untuk menyembelih aqiqah, maka di sini ada dua pendapat sebagaimana disampaikan Imam Rafi’i. Pertama dan ini yang paling sahih, disunahkan untuk mengaqiqahi anak tersebut. Kedua, aqiqah gugur dengan meninggalnya anak tersebut.”

Kebanyakan ulama fiqih sepakat bahwa kelahiran anak merupakan sebab pelaksanaan aqiqah, sehingga meskipun anak telah meninggal, maka hal itu tidak menggugurkan kesunahan melakukan akikah untuknya. Selain itu, ketika orang tua melakukan aqiqah untuk anaknya, maka anak tersebut bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya nanti di akhirat.

Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Samurah bin Judub, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersanda;

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya,  pada hari ketujuhnya disembelihkan hewan untuknya, dan dicukur rambutnya dan kemudian diberi nama.”

Ibnul Qayyim Aljauziyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad mengutip perkataan Imam Ahmad bahwa maksud “tergadai” dalam hadis di atas adalah anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya. Jika orang tua tidak melakukan aqiqah untuk anaknya, maka anak tersebut tidak bisa memberikan syafaat nanti di akhirat.

Dengan demikian, jika anak telah dilahirkan, maka orang tua disunahkan melakukan aqiqah untuknya, baik anak tersebut masih hidup atau sudah meninggal. Hal ini supaya anak tersebut bisa memberikan syafaat di hadapan Allah nanti di akhirat.

Aqiqah memang tidak disyariatkan untuk orang yang telah meninggal, namun hanya disyariatkan ketika kelahiran anak pada hari ketujuhnya. Ketika itu disyariatkan bagi ayahnya menyelenggarakan aqiqah untuk si anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.

Ulama mengatakan, apabila tidak bisa menyembelih pada hari ketujuh, boleh dilakukan pada hari ke-14. Kalau tidak bisa juga, pada hari ke-21. Apabila tidak bisa, pada hari ke berapa pun bisa diselenggarakan akikah tersebut.

Adapun orang yang sudah meninggal tidak diaqiqahi, tetapi didoakan untuknya ampunan dan rahmat. Doa kebaikan untuknya lebih baik daripada hal lainnya, berdasar ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

“Apabila seseorang meninggal, terputuslah amalannya, terkecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan kebaikan untuknya.”

Hal ini menunjukkan bahwa doa kebaikan untuk orang yang telah meninggal lebih utama daripada amalan yang pahalanya dihadiahkan untuknya.

Wallahu A'lam Bishawab...

Post a Comment for " Hukum Aqiqah Untuk Orang Yang Telah Meninggal"